Ini Dia 3 Hakim Agung yang Batalkan Keppres Perdagangan Miras

Ini Dia 3 Hakim Agung yang Batalkan Keppres Perdagangan Miras

- detikNews
Jumat, 05 Jul 2013 10:20 WIB
Ini Dia 3 Hakim Agung yang Batalkan Keppres Perdagangan Miras
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres No 3/1997 tersebut mengatur tata kelola perdagangan minuman keras (miras) di Indonesia.

Dengan dihapusnya Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto tersebut, maka tiap-tiap kabupaten/kota bisa mengatur sendiri aturan miras lewat Perda. Apakah dilarang 100 persen atau ada pengaturan khusus.

Putusan judicial review MA ini diadili oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rekam jejak ketiga hakim agung tersebut dalam catatan detikcom, Jumat (5/7/2013):

1. Supandi

Sebelum diangkat menjadi hakim agung, Supandi menjabat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA. Anak dari Ngadimun dan Ngadinem ini dikaruniai 4 anak dari perkawinannya dengan Ema Sofia pada 1977 silam.

Pria kelahiran 17 September 1952 itu mengawali karier sebagai tenaga teknis keselamatan penerbangan Bandara Polonia Medan pada 1973. Di masa kerjanya itu, dia mengambil kuliah di Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara dan lulus 1981.

Mendapat gelar SH, dia pun alih profesi dengan mendaftar sebagai calon hakim pada 1983 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah itu, Supandi muda mulai total menjadi juris dengan spesialis hakim TUN. Posisi Ketua Pengadilan TUN Medan dam Ketua PTUN Jakarta pernah dijabatnya.

Pada 7 April 2010, Supandi diambil sumpah menjadi hakim agung oleh Ketua MA Harifin Tumpa setelah lolos fit and proper test DPR. Supandi menjadi salah satu anggota hakim yang memecat Bupati Garut Aceng Fikri.

2. Yulis

Yulis dilantik sebagai hakim agung bersamaan dengan Supandi. Sebelum menjabat hakim agung, Yulius menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Bersama dengan Supandi, keduanya sepakat mengamini pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurut MA, Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati.

Permohonan pemakzulan Aceng dikabulkan karena dalam kasus perkawinan itu posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan.

Oleh karenanya perilaku pejabat harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan.

3. Harry Djatmiko

Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Sebelum menjadi hakim agung, Harry merupakan hakim PT TUN Jakarta dan hakim Pengadilan Pajak. Harry juga merupakan pengajar di Universitas Narotama, Surabaya.

Harry menjadi hakim agung setelah lolos fit and proper test pada 4 Oktober 2011 bersama dengan Suhadi, Gayus Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara Machmuddin.

Bersama dengan Supandi, Harry Djatmiko mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital yang dimohonkan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
Halaman 2 dari 4
(asp/nrl)


Berita Terkait