Ba'asyir Nilai Dakwaan Jaksa Terlalu Dipaksakan
Sabtu, 23 Okt 2004 10:23 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya menyangkut peledakan bom di Hotel JW Marriott dinilai terlalu dipaksakan. Isi dakwaan jaksa soal keterkaitan dengan Ba'asyir dalam jaringan teroris jemaah Islamiyah pun dinilai sebagai "lagu lama" jaksa. "Kita sudah melihat dakwaannya. Semua kesaksian dan keterangan soal keterlibatan Ba'asyir di Kamp Militer Hubaidiyah sudah pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Jadi ini cuma "lagu lama"," saja," kata Ba'asyir melalui kuasa hukumnya, Achmad Michdan saat dihubungi detikcom di Jakarta, Sabtu (23/10/2004).Seperti diketahui Ba'asyir didakwa telah menggerakan atau menyuruh untuk menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Aksi terorisme yang dimaksud adalah dalam peristiwa peledakan bom di Hotel JW Marriott dan bahan peledak di Semarang dan Bandung. Ba'asyir didakawa melanggar Perpu No 1 tahun 2002 dan UU Nomor 15 tahun 2003.Dalam dakwaan jaksa dimasukan juga soal keterkaitan Ba'asyir dengan kamp militer Hubaidiyah Moro di Filipina. Di kamp tersebut Ba'asyir dituding telah membaiat dan melatih anggota JI untuk melakukan aksi terorisme termasuk di Hotel JW Marriott.Menurut Michdan, semua saksi-saksi yang telah di-BAP dalam berkas Ba'asyir semuanya sudah pernah dimintai keterangan pada persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Bisa kita prediksikan isinya nanti akan sama. Dan kasus ini juga bisa dikatakan nebis in nidem karena pernah disidangkan sebelumnya," tandas Michdan. Begitu juga dengan keterkaitan Ba'asyir dalam jaringan teroris Jemaah Islamiyah, dinilai hanya untuk memuaskan kepentingan asing dalam hal ini Amerika Serikat (AS). "Pengadilan telah menyatakan, Ba'asyir tidak terbukti terkait JI. Sekarang dicoba lagi oleh jaksa, ini kan mengada-ada," ungkapnya.
(mar/)











































