"PPP menyambut baik putusan MA yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Keppres No 3/1997 melalui putusan tertanggal 18 Juni 2013 sehingga semuadDaerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berhak melarang Miras dengan Perda," kata Sekjen PPP, M Romahurmuziy saat dihubungi detikcom, Jumat (5/7/2013).
Perkara yang diadili oleh Dr Supandi, Dr Hary Djatmiko dan Yulius memutuskan Keppres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.
"Kemenangan gugatan ini sejalan dengan perjuangan PPP untuk menghapuskan miras dari nusantara," ungkapnya .
Dengan dihapuskannya Keppres tersebut, PPP langsung mengintruksikan anggotanya yang duduk di DPRD untuk segera menggodok Perda antimiras. Diharapkan bupati/walikota juga memahami bahaya yang ditimbulkan akibat Miras.
"Miras adalah sumber kerusakan moral bangsa sehingga pelarangannya menjadi sangat perlu," pungkasnya.
(asp/fdn)











































