Deputi BNN Benny Mamoto Dilaporkan ke Mabes Polri

Deputi BNN Benny Mamoto Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 04 Jul 2013 23:09 WIB
Deputi BNN Benny Mamoto/mengenakan jas
Jakarta - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny J Mamoto, diadukan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Benny dilaporkan menyalahgunakan wewenang.

Pelapornya adalah Helena, seorang wanita kelahiran Medan, Sumatera Utara, yang memiliki usaha penukaran mata uang asing.

Dari dokumen laporan yang didapat wartawan, pelaporan dilakukan 28 Juni 2013 dengan Nomor TBL/288/VI/2013/Bareskrim. Dalam bukti laporan yang telah difoto copy itu, Benny dilaporkan dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri, seperti tercantum dalam pasal 412 KUH Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi via telepon genggam, Kamis (4/7/2013), kepada wartawan jenderal bintang dua ini menjawab adanya laporan itu.

"Yang pertama saya tidak mengenal si pelapor dan tidak pernah ketemu pelapor," ujar Benny.

Pria kelahiran Sulawesi Utara (Sulut) ini menilai, laporan tersebut adalah sebagai bagian dari skenario pembunuhan karakter.

Hal itu didasarkan kepada pihak-pihak dan juga sindikat yang sakit hati dan marah terhadap upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN.

"Dan oknum yang terima jatah preman, serta pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi BNN," kata Benny.

Dalam setiap penanganan perkara, kata Benny, dirinya sengaja tidak bersentuhan dengan pihak yang diduga terlibat jaringan narkoba. "Dan saya memang tidak ikut campur dan tidak mau ketemu," ujarnya.

Benny mengaku siap menjalani proses hukum sesuai dengan isi pelaporan Helena. "Saya sangat siap," tegasnya.

Menurut Benny, kasus yang melibatkan rekening Helena sudah masuk dalam proses penyidikan. Sebelum meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama. Adapun pemblokiran menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran mencurigakan.

"Sudah dilakukan gelar (perkara) melibatkan BI, PPATK, Ditjen Pajak, Bareskrim," kata Benny.

Hasil dari gelar perkara selanjutnya dilakukan penyidikan. Helena melalui perantara bersikukuh meminta rekening itu dibuka.

"Karena tidak dituruti, dia mengancam akan lapor ke Bareskrim," kata Benny.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Helena melalui surat elektronik yang diterima wartawan, pelaporan dilakukan menyusul pemblokiran rekening perusahaannya.

Blokir dilakukan karena ada kecurigaan transaksi tersangka narkotika, WW, dengan rekening tersebut.

Saat perusahaan Helena hendak melakukan transaksi dari hasil jual-beli 800 ribu dollar Singapura, pihak bank memberitahukan tidak dapat melakukan transaksi, karena dilakukan pemblokiran sesuai permintaan BNN ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Blokir tertandatangan Benny Mamoto.

Blokir dilakukan Februari 2012. Helena merasa dirinya tidak mendapat laporan terkait itu. Helena diperiksa BNN pada Oktober 2012.

Beberapa kali Helena berupaya mencari kejelasan kepada BNN. Namun dirinya tidak mendapatkan jawaban terkait pemblokiran. Dirinya mengaku sudah dirugikan atas pemblokiran itu.

Helena yang disebut-sebut diperiksa penyidik sore tadi belum berhasil ditemui. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Brigjen Hery Prastowo tidak menjawan pesan singkat yang dikirim detikcom terkait laporan itu.

Begitu pula dengan pucuk pimpinan Bareskrim, Komjen Sutarman, tidak membalas pesan singkat serupa.


(ahy/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads