Purek & Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui, Tidak Langsung Ditahan

Korupsi Proyek Perpustakaan

Purek & Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui, Tidak Langsung Ditahan

- detikNews
Kamis, 04 Jul 2013 21:41 WIB
Purek & Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui, Tidak Langsung Ditahan
Ilustrasi
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Pembantu Umum Rektor (Purek) III UNJ, Fachrudin Arbah dan Dosen UNJ Tri Mulyono. Namun keduanya tidak langsung ditahan.

"Menyatakan terdakwa Fachrudin secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7) malam.

Keduanya terbukti mengatur PT Marel Mandiri menjadi pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ. Namun karena alasan, penyidik dan jaksa juga tidak melakukan penahanan, majelis juga memutuskan hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang oleh karena dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa, maka majelis berpendapat bahwa terhadap dua terdakwa tidak dilakukan perintah penahanan," kata hakim Pangeran.

Penahanan dilakukan setelah status hukum kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding, yang artinya vonis tersebut tidak langsung bersifat mengikat.

Selain hukuman badan itu, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono divonis dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan Permai Grup dalam proyek pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2010.

Atas perbuatan keduanya, negara merugi atau menguntungkan Permai Grup, konsorsium perusahaan yang menjadi pengatur proyek tersebut, Rp 5,1 miliar.
Angka itu diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp 15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp 10,8 miliar.

(fjp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini