"Menyatakan terdakwa Fachrudin secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7) malam.
Keduanya terbukti mengatur PT Marel Mandiri menjadi pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ. Namun karena alasan, penyidik dan jaksa juga tidak melakukan penahanan, majelis juga memutuskan hal serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan dilakukan setelah status hukum kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding, yang artinya vonis tersebut tidak langsung bersifat mengikat.
Selain hukuman badan itu, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono divonis dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan Permai Grup dalam proyek pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2010.
Atas perbuatan keduanya, negara merugi atau menguntungkan Permai Grup, konsorsium perusahaan yang menjadi pengatur proyek tersebut, Rp 5,1 miliar.
Angka itu diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp 15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp 10,8 miliar.
(fjp/fdn)










































