"Kasus UI masih dikembangkan, jika dalam pengembangan ditemukan dua alat bukti yang cukup ya bisa ada tersangka baru," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Johan menambahkan memang sampai saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor bidang SDM, Administrasi dan Keuangan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk jumlah kerugian negara sendiri, sampai saat ini masih dalam proses penghitungan. Untuk penghitungannya tengah dilakukan oleh BPK.
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen dan staff pengajar UI. R. Jachrizal Sumabrata dan Donanta Dhaneswara sedianya akan dimintai keterangan tentang keterlibatannya dengan kasus ini. Tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
(rvk/rvk)











































