"Tidak ada alasan lagi membatalkan Perda yang melarang total miras," kata jubir FPI Munarman saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/7/2013).
Keppres tersebut diketok pada 12 Februari 1997 dengan nama Keppres Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sudah banyak Perda antimiras yang disiapkan tapi terkendala karena Keppres itu. Dengan dicabutnya Keppres 3/1997 maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengesahkan perda antimiras," papar Munarman.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini