Keppres No 3/1997 Dihapus, Miras Diatur Perda

Keppres No 3/1997 Dihapus, Miras Diatur Perda

- detikNews
Kamis, 04 Jul 2013 17:01 WIB
Pemusnahan miras (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghapus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Alhasil, aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda bukan oleh pemerintah pusat.

"Tidak ada alasan lagi membatalkan Perda yang melarang total miras," kata jubir FPI Munarman saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/7/2013).

Keppres tersebut diketok pada 12 Februari 1997 dengan nama Keppres Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan FPI, saat ini sedikitnya ada 10 kabupaten yang melarang total miras antara lain Indramayu dan Payakumbuh.

"Dan sudah banyak Perda antimiras yang disiapkan tapi terkendala karena Keppres itu. Dengan dicabutnya Keppres 3/1997 maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengesahkan perda antimiras," papar Munarman.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads