"Secara umum, urusan muamalah pribadi biasanya tidak harus dilaporkan ke DPP," kata jubir PKS, Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Kamis (4/7/2013).
Faisal Rahmat hari ini datang ke KPK bersama eks pendiri PKS yang kini telah menjadi caleg Hanura, Yusuf Supendi. Faisal bersama Yusuf meminta KPK mengkaji ulang penyitaan rumah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faisal, ada perjanjian antara pihaknya dengan Hilmi Aminuddin agar rumah itu tidak dijual lagi ke pihak lain. Tetapi Hilmi malah menjualnya kepada Luthfi Hasan dengan harga Rp 1,2 miliar.
"Dulu ada perjanjian kalau rumah itu jangan sampai dijual, karena akan kami beli lagi dan dikembalikan fungsinya sebagai tanah wakaf," tambah Faisal.
Sebelumnya rumah seluas 300 m persegi dengan tanah 700 m persegi itu dipergunakan untuk kepentingan Majelis Ta'lim Miqratul Quran. Rumah itu sering dijadikan tempat berkumpul untuk menggelar diskusi keagamaan. Tapi setelah dijual ke Hilmi Aminuddin rumah beralih fungsi menjadi rumah sewa.
KPK memang telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga rumah tersebut terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Luthfi Hasan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin dalam pemeriksaan penyidik KPK mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi Hasan Ishaq. Belakangan diketahui jika rumah yang dijual itu adalah rumah wakaf.
(van/ndr)










































