"Dalam proses pencalonan ini memang KPU tidak bisa menghukum semua pengaduan yang diterima atau masukan dari masyarakat. Hanya isu tertentu, verifikasi masukan dari masyarakat pun juga prosesnya tidak mudah. Kami juga harus melihat, bisa jadi itu fitnah dan sebagainya," kata komisioner KPU, Juri Ardiantoro, dalam diskusi 'DCS dan Nasib Pengaduan Masyarakat' di Kantor Formappi di Jl Matraman Raya No 32B, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
KPU hanya bisa melakukan klarifikasi ke caleg. Kalau menyangkut masalah moral, KPU meneruskannya ke parpol asal caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU juga melaporkan ke Bawaslu untuk mengawasi. Selebihnya tugas KPU hanya terkait penyelenggaraan Pemilu.
"Kami sampaikan pada Bawaslu, kami memberi ruang untuk melihat, mengawasi," ujarnya.
Namun KPU berupaya melaksanakan Pemilu secara transparan. Karena itu KPU mempublikasikan profil caleg untuk melihat respons masyrakat.
"Hasil verifikasi juga kita umumkan, partai ini kurang apa, caleg ini kurang apa, ini kami buka. Sekarang DCS diumumkan, tidak hanya nama tapi juga profilnya, CV-nya. Tapi mereka juga tidak menjelaskan secara lengkap, tapi itu sudah bisa menjadi sumber bagi kita nantinya masyarkaat agar mengetahuinya," tegasnya.
"Kami ingin Pemilu ini pelan-pelan harus didorong dengan melibatkan NGO, pers juga, keterlibatan semua pihak itu.
Asumsi kami adalah dengan keterlibatan itu legitimasi lebih kuat," tandasnya.
(van/nrl)











































