Gugat Keppres Miras, FPI Menang

Gugat Keppres Miras, FPI Menang

- detikNews
Kamis, 04 Jul 2013 15:35 WIB
Demo FPI menentang miras (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).

Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keppres itu mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.

Atas dikabulkannya permohonan ini, FPI menyambut gembira. "Langkah kita telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada," ujar jubir FPI Munarman.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads