"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dikabulkannya permohonan ini, FPI menyambut gembira. "Langkah kita telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada," ujar jubir FPI Munarman.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini