"Diperiksa satu orang saksi Bupati Raja Ampat Marcus Wanma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi lewat pesan singkat, Kamis (4/7/2013).
Panggilan pertama dilakukan pada Senin (10/6). Namun, Marcus tidak hadir karena ada kegiatan pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Kejagung, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan kembali memanggil Marcus untuk ketiga kalinya. Namun kali ini pemeriksaan tidak dilakukan di Kejagung tetapi di Sorong, Papua Barat.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Untung.
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DS, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,1 miliar.
(slm/nrl)










































