Ikrar: Menteri Rangkap Jabatan Parpol, Publik Bisa Dilalaikan

Ikrar: Menteri Rangkap Jabatan Parpol, Publik Bisa Dilalaikan

- detikNews
Sabtu, 23 Okt 2004 06:20 WIB
Jakarta - Pengamat politik dari LIPI Ikrar Nusa Bhakti menilai tak layak bila seorang menteri masih merangkap jabatan di partai politik. Pasalnya, rangkap jabatan tersebut sarat akan konflik kepentingan."Jabatan publik dengan jabatan partai tidak bisa dikawinkan karena kepentingan publik bisa terabaikan," ujar Ikrar dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (22/10/2004).Pengurus parpol yang menjadi menteri antara lain Menko Kesra Alwi Shihab (Ketua umum PKB), Meneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Syaifullah Yusuf (Ketua DPP PKB), Mensesneg Yusril Ihza Mahendra (Ketua umum PBB), Menteri Kehutanan MS Ka'ban (Sekjen PBB) dan Menhub Hatta Rajasa (Sekjen PAN).Menurut peneliti senior LIPI ini, kedua jabatan tersebut membutuhkan konsentrasi pemikiran yang luar biasa. "Dua jabatan itu membutuhkan konsentrasi pikiran dan tindakan 100 persen. Kalau dirangkap bisa-bisa salah satu kerjaan ada yang tidak tertangani dengan baik," tukasnya.Seharusnya, lanjut dia, fungsionaris partai tersebut bisa belajar dari pengalaman PDI Perjuangan dan Partai Golkar. "Rangkap jabatan itu bisa menyebabkan kondisi partai makin terpuruk seperti kasus PDIP yang gagal memenangkan pemilu legislatif dan pilpres," tegasnya.Ia menambahkan, sudah saatnya pejabat publik memberi contoh yang baik kepada rakyat dengan meninggalkan jabatan parpol."Pejabat sekarang harus bisa memberikan inspirasi baru kepada rakyat dengan mundur dari jabatan parpol. Toh, John Howard menjadi Perdana Menteri Australia juga bukan karena menjadi ketua Partai Liberal," demikian Ikrar Nusa Bhakti. (fab/)


Berita Terkait