Ismiyanto, Polisi Gadungan yang Ditangkap Baru Beraksi Seminggu

Ismiyanto, Polisi Gadungan yang Ditangkap Baru Beraksi Seminggu

- detikNews
Kamis, 04 Jul 2013 00:31 WIB
Jakarta - Ismiyanto (40), polisi lalu lintas gadungan yang ditangkap Polsek Taman Sari ternyata terbilang baru melakukan aksinya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Komisaris Erick Frendriz pelaku baru beraksi sepekan belakangan.

"Dia memeras pengendara mobil yang masuk jalur busway. Pengendara dimintai uang damai. Dia selalu beraksi di kawasan Jembatan Batu daerah Pinangsia," kata Erick kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).

Erick mengatakan, masih menelusuri apakah Ismiyanto bekerja sama dengan orang lain dalam beraksi. Atas perbuatannya, Ismiyanto dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman penjara maksimal sembilan tahun," imbuh Erick.

(spt/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini