"Dia memeras pengendara mobil yang masuk jalur busway. Pengendara dimintai uang damai. Dia selalu beraksi di kawasan Jembatan Batu daerah Pinangsia," kata Erick kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).
Erick mengatakan, masih menelusuri apakah Ismiyanto bekerja sama dengan orang lain dalam beraksi. Atas perbuatannya, Ismiyanto dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(spt/mok)










































