Jakarta -
Berkas ketiga tersangka kasus pengurusan izin lahan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor telah lengkap (P21). KPK akan segera mengirim berkas tersebut ke pengadilan.
"Berkas untuk tersangka ID, LWS, dan UJ dinyatakan telah P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).
Persidangan Iyus Djuher, Listo Welly Sabu, dan Usep Jumeno direncanakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK menjerat Ketua DPRD Bogo Iyus Djuher, Listo Welly Sabu, dan Usep Jumeno dengan pasal berlapis. Ketiganya merupakan penyelenggara negara dan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/mok)