Diperiksa 10 Jam, Bupati Rembang Siap Datangkan 3 Guru Besar

Diperiksa 10 Jam, Bupati Rembang Siap Datangkan 3 Guru Besar

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 23:15 WIB
Semarang - Tersangka penyalahgunaan APBD Tahun 2006 Kabupaten Rembang senilai Rp 4,12 miliar, Bupati Rembang, M Salim diperiksa selama 10 jam oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Untuk mematahkan sangkaan polisi, Salim bakal mendatangkan tiga guru besar sekaligus.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Salim sudah berencana untuk mendatangkan saksi ahli dari UGM, Unisulla dan Universitas Brawijaya.

"Akan mendatangkan saksi ahli Prof Edi Umar Syarif guru besar hukum pidana UGM, Doktor Rahmat Bowo yang kemarin masih dalam konfirmasi serta Adam Ikhwani. Nanti menjelaskan kasus posisinya untuk meluruskan," kata Salim usai diperiksa di ruang Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jl Sukun Raya Semarang, Senin (3/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan tersebut Salim mengakui ada salah koordinasi dengan kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran pada pemanggilan pertamanya sebagai tersangka, Senin (24/6) lalu. Saat itu kuasa hukum Salim memberikan permohonan izin tidak memenuhi panggilan karena ada kunjungan kerja ke Amerika. Namun orang nomor satu di Rembang itu membantah dan mengatakan sedang cek penyakit jantung.

"Salah informasi, kemarin itu check up kesehatan jantung, sedikit masalah. bukan kunjungan kerja," tandasnya.

Salim diperiksa sejak pukul 09.30 hingga 19.30 WIB. Didampingi ajudan dan kuasa hukumnya, Salim yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat langsung pulang menggunakan mobil Pajero K 7165 ZA.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengatakan, permohonan izin penahanan Salim akan segera dikirim ke Presiden SBY melalu Bareskrim.

"Penahanan ada aturan, untuk pejabat negara harus ada izin dari Presiden," kata Guntur.

Pemeriksaan Salim terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) untuk mengikuti proyek antara lain proyek jual beli tanah untuk SPBU. Tanah tersebut berada di desa Tireman, Rembang seluas 8.170 meter persegi.

Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan register Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013 diketahui kerugian negara mencapai Rp 4,12 miliar.

Menurut Salim, investasi SPBU yang dipermasalahkan tersebut awalnya diambil dari APBD senilai Rp 6,8 miliar, namun menurutnya sekarang sudah meningkat mencapai Rp 10 miliar.

"Penawaran sudah di atas Rp 10 miliar, kalau mau dijual Rp 10-11 miliar, saya orang pertama yang mau beli. Lokasinya strategis," ujarnya.

(alg/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads