Adrian Dibawa ke LP Cipinang

Adrian Dibawa ke LP Cipinang

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2004 20:04 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 Triliun Adrian Herling Waworuntu, Jumat (22/10/2004) malam ini dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Adrian terjerat tiga pasal, dengan ancaman dakwaan seumur hidup.Adrian dibawa ke Cipinang dari Kejati DKI Jakarta dengan menggunakan mobil tahanan Kijang bernomor polisi B 8082 EH, pukul 18.45 WIB. Dia mendapat pengawalan 5 mobil polisi, yaitu 2 buah sedan dan 3 buah mobil Terrano.Adrian dapat dijerat 3 pasal, pertama UU no. 31 pasal 2 tahun 1999 junto UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kedua, pasal 3 UU no.15 tahun 2002 junto UU no. 25 tahun 2003 tentang money laundry dan ketiga, pasal 6 UU no. 15 tahun 2003 junto UU no. 25 tahun 2003."Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Berkas dakwaan Adrian sudah kami siapkan dan kemungkinan setelah lebaran akan dilakukan sidang." kata Marwan effendi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejagung.Sebelumnya, Adrian dalam jumpa pers usai diperiksa di Kejati DKI Jakarta, JL. Rasuna Said, Jakarta Selatan, membantah telah menyuap Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Samuel Ismoko sebesar 180 juta."Itu fitnah, dan saya menyayangkan mengapa pers sekarang ini sangat mudah memuat hal seperti itu tanpa mengecek sumber berita dan kredibilitas sumber berita", kata Adrian.Ketika ditanya bagaimana bisa kabur dari Mabes Polri, Adrian tidak mau berkomentar. Sedangkan mengapa lari luar negeri, Adrian mengatakan dirinya tidak mau dijadikan alat politis."Saya cuma dijadikan sebagai show case yaitu alat politis untuk difoto,head line yang tidak relevan dengan perkara. Saya tidak mau diperlakukan seperti itu," demikian Adrian Waworuntu. (fab/)


Berita Terkait