"KPK bisa meminta kepada MA untuk memindahkan tempat pengadilan di Jakarta," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).
Pemindahan tempat sidang bisa dilakukan karena beberapa sebab. Salah satunya untuk alasan keamanan bagi terdakwa maupun majelis hakim. Alasan lain adalah untuk menghindari intervensi terhadap hakim yang bisa mempengaruhi keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Setyabudi Tedjocahyono adalah mantan hakim di PN Bandung. Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam pengurusan kasus Bansos Bandung ini juga mantan Wakil Ketua PN Bandung.
(fjp/fjp)










































