Software CIS-RISI Didaftarkan ke HAKI Agar Bisa Ikuti Proyek di PLN

Software CIS-RISI Didaftarkan ke HAKI Agar Bisa Ikuti Proyek di PLN

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 18:09 WIB
Jakarta - Mantan karyawan PT Netway Utama, Mohammad Husein Hidayat, mengakui mendaftarkan perangkat lunak sistem informasi pelanggan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Itelektual (HAKI). Ini dilakukan terkait proyek outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) PLN Disjaya-Tangerang.

"Saya diminta mendaftarkan produk PT Netway agar dapat sertifikat bahwa (produk PT Netway) itu benar," kata Husein saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Netway Gani Abdul Gani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Ravu (3/7/2013).

Pada saat mendaftarkan produk PT Netway, Husein menyertakan compact disc (CD) berisi perangkat lunak Customer Care Billing System (CCBS) dan buku manual petunjuk pengoperasiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husein mendaftarkan CCBS atas perintah atasannya, Gani. "Mendaftarkan PT Netway ke HAKI atas perintah Pak Gani," ujarnya.

Dalam dakwaan Gani Abdul Gani disebutkan Dirut PLN saat itu, Eddie Widiono pernah meminta Gani pendaftaran hak cipta atas sistem informasi pelanggan demi memuluskan kajian penunjukan langsung PT Netway.

Jaksa dalam dakwaan menyebut ini dilakukan untuk mendapatkan pengesahan kajian hukum dari Kantor Hukum Reksa Paramita milik PT PLN atas keaslian produk sistem CIS-RISI tersebut.




(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads