Di kasus tersebut, hakim ad hoc lainnya Kartini Marpaung telah divonis pidana. "Terlapor bersama Kartini pernah mendatangi ketua majelis, dan menyampaikan orang bernama Heru Suswandono meminta bantuan perkara," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) I Made Tara.
Tara menyampaikan hal ini dalam sidang MKH yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan di restoran dan hotel untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi," ujar Tara.
Pembelaan yang disampaikan Asmadinata di hadapan 7 majelis kehormatan dianggap tidak kuat. Pembelaan Asmadinata berbelit-belit dan tak sesuai keterangannya dalam pemeriksaan.
"Ada ketidak konsistenan terhadap pemeriksaan yang dilakukan badan pengawas MA.Maka terlapor telah melanggar keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan prilaku hakim," ujar Tara.
Perilaku Asmadinata ini telah mencoreng martabat hakim sebagai 'wakil Tuhan'. Oleh karena itu, Asmadinata diberhentikan secara tidak hormat dari profesinya sebagai hakim.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim ad hoc tipikor," tutup Tara. Dalam MKH tersebut, tidak terbukti Asmadinata menikmati uang dari hasil pertemuan itu.
(vid/asp)











































