"Ketentuan tersebut jelas merupakan ancaman nyata bagi organisasi masyarakat yang bekerja untuk membongkar kasus korupsi, pelanggaran HAM dan kekerasan oleh perangkat negara," kata Direktur Eksekutif LSM Elsam, Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (3/7/2013).
Menurut Elsam, pengesahan RUU ini juga menunjukkan masih terus berlangsungnya praktek politik transaksional di badan legislatif. Di mana kebijakan publik dihasilkan dari proses transaksi politik dengan mengabaikan kualitas produk legislatif itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal yang diatur dalam UU Ormas juga telah diatur oleh berbagai UU lain, kecuali pasal-pasal yang berisi pengetatan kontrol dan peningkatan sanksi pidana dan sanksi hukum lain. Melalui pengaturan ini masyarakat sipil tak hanya akan berhadapan dengan alat represi negara melainkan juga gugatan dari pihak ketiga melalui sanksi perdata.
"Oleh karena itu, Elsam menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil untuk segera meneruskan perlawanan secara konstitusional dengan mendukung upaya pengujian kembali UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkas Indri.
(asp/van)











































