AD/ART Hanura: Keputusan Strategis Harus Melalui Munas dan Rapimnas

Deklarasi Wiranto-HT Diprotes

AD/ART Hanura: Keputusan Strategis Harus Melalui Munas dan Rapimnas

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 17:12 WIB
AD/ART Hanura: Keputusan Strategis Harus Melalui Munas dan Rapimnas
Jakarta - Deklarasi pasangan capres Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (HT) diprotes sejumlah elite Partai Hanura sendiri. Sebenarnya seperti apa aturan di AD/ART Partai Hanura terkait pengambilan keputusan sepenting penetapan capres-cawapres?

Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier menuturkan penetapan capres harus melalui Rapimnas. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah, karena ada klausul tersebut di AD/ART Partai Hanura.

Dalam AD/ART Partai Hanura seperti dikutip detikcom, Rabu (3/7/2013), diatur soal mekanisme penetapan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Hanura, yaitu dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dalam Anggaran Dasar pasal 32, ayat 3, huruf (i), berbunyi "Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang mempertimbangkan, memutuskan dan menetapkan calon presiden/wakil presiden".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun baik di Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART), tidak ada klausul soal mekanisme apa yang harus ditempuh untuk menetapkan capres dan cawapres. Dalam hal ini, Fuad menyatakan mekanisme itu adalah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) karena sifatnya penting dan strategis.

Kalangan elite Hanura yang mendukung deklarasi sepakat penetapan capres masuk kategori keputusan mendesak. Ketua DPP lainnya Susaningtyas Kertopati sebelumnya menyebut, "Memang dalam AD/ART partai saya rasa sama, semua partai dalam satu keadaan force majeure (terpaksa/mendesak) dianggap penting sesegera mungkin (menentukan capres/cawapres)," katanya.

Lalu mekanisme apa yang tepat untuk memutuskan capres/cawapres?

Dalam AD pasal 48 tentang Musyawarah dan rapat-rapat tingkat pusat, hanya ada 2 mekanisme yang bisa ditempuh dalam pengambilan keputusan hal yang bersifat 'strategis' atau 'mendesak', yaitu Musyawarah Nasional (Munas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Pasal 48 ayat 4 huruf b menyebut, Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dan mendesak. Selain Munas dan Rapimnas tidak ada mekanisme lain untuk mengambil keputusan dengan klausul strategis dan mendesak.

(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini