"Di PLN pusat kami tidak pernah melakukan rapat pesertujuan seluruh direksi terhadap proyek ini," Kata Tunggono saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Neyway Utama, Gani Abdul Gani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Tunggono mengatakan, Gani pernah mempresentasikan proposal kegiatannya di hadapan Eddie dan beberapa pejabat PT PLN Pusat serta PT PLN Disjaya dan Tangerang. Tunggono hadir dalam presentasi atas arahan mantan Dirut PLN Eddie Widiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tunggono, Eddie usai presentasi Gani meminta GM PLN Disjaya Tangerang yang saat itu dijabat Margo Santoso melakukan kajian atas penawaran PT Netway.
"Arahan dia (Eddie) menyebutkan penawaran dipelajari kembali," sebutnya.
Tapi direksi menurut Tunggono tidak dimintai pendapat terhadap rencana proyek CIS-RISI. "Tidak pernah ada sidang direksi khusus, apalagi meminta persetujuan seluruh direksi," katanya.
Dirut PT Netway Utama.Gani didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Eddie melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway.
Dalam dakwaan disebutkan rekanan PT PLN dalam proyek CIS RISI ini berkolaborasi dengan Eddie Widiono dan GM PLN Disjaya Tangeran, Margo Santoso serta Fahmi Motar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,1 miliar.
(fdn/fjp)











































