MK Sidangkan Perkara Abilio Soares
Jumat, 22 Okt 2004 17:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara yang diajukan oleh terpidana kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur Abilio Jose Soares. Mantan gubernur Timtim ini mengajukan hak uji atas pasal 43 ayat 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Kuasa hukum Abilio, OC Kaligis, mengungkapkan judicial review yang diajukan ini difokuskan pada penerapan azas retroaktif. "Kami mengajukan ini karena UU yang dipakai itu diberlakukan secara surut," ujar Kaligis dalam persidangan di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2004). Dalam persidangan, ketua majelis HAS Natabaya mempertanyakan kaitan anatara pasal 43 ayat 1 yang berbunyi "pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad-hoc" dengan asas retroaktif. "Klien kami dihukum berdasarkan undang-undang yang ditetapkan pada 23 November 2000 atas peristiwa yang terjadi pada tahun 1999," kata Kaligis. Sidang dengan agenda pemeriksaan permohonan kemudian ditunda. Pelaksanaan sidang akan dilakukan setelah pemohon memperbaiki berkas permohonan."Kami memberikan kesempatan kurang lebih 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya," tutur Natabaya.
(ton/)











































