Mengenakan kemeja safari berwarna hitam, hakim Acep keluar dari ruangan Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013), bersama seorang pria berjas hitam dan saksi wanita yang meringankan dirinya. Hakim Acep hanya diam hingga ia masuk lift dan pintu lift tertutup.
Tidak banyak keterangan yang berhasil dihimpun dari mulut hakim dari salah satu Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat tersebut. Hanya sidang yang diskors selama satu jam dari pukul 12.00 WIB yang disebutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim merupakan anggota majelis kehormatan bersama Jaja Ahmad Jayus, Taufiqqurahman Sahuri, dan Suparman Marzuki sebagai ketua majelis kehormatan. Sementara MA menugaskan 4 hakim agungnya, yakni I Made Tara, Suhadi dan Yulius.
7 majelis kehormatan ini telah selesai berembuk untuk menyiapkan putusan atas perilaku hakim Aceng yang diduga melanggar kode etik. Hakim Acep kemudian masuk tak lama setelah 7 majelis kehormatan.
Sebelum diskors, hakim Acep menyampaikan pembelaan atas laporan istrinya yaitu berselingkuh dengan 4 wanita, salah satu wanitanya adalah pegawai PN tempat ia bertugas.
Usai sidang hakim Acep, dijadwalkan dilanjutkan dengan sidang MKH hakim ad hoc tipikor Asmadinata yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
(vid/asp)











































