"Dia (Bukhari) diperiksa untuk tersangka HAS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu (3/7/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (Anggota DPR FPAN) dan Fahd A Rafiq. Lembaga anti korupsi itu menduga Haris sebagai pihak yang memberikan uang kepada Wa Ode untuk mengupayakan tiga Kabupaten di Aceh mendapatkan alokasi DPID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.
(fjp/fjp)