Kasus Korupsi DPID, KPK Panggil Mantan Bupati Aceh Besar

Kasus Korupsi DPID, KPK Panggil Mantan Bupati Aceh Besar

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 12:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud. Bukhari diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Dia (Bukhari) diperiksa untuk tersangka HAS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu (3/7/2013).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (Anggota DPR FPAN) dan Fahd A Rafiq. Lembaga anti korupsi itu menduga Haris sebagai pihak yang memberikan uang kepada Wa Ode untuk mengupayakan tiga Kabupaten di Aceh mendapatkan alokasi DPID.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati. Wa Ode dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads