"Kuntoro Mangkusubroto sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringankan tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Sedianya, Fuad dan Kuntoro akan diperiksa untuk memenuhi permintaan dua tersangka yakni Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi dan Effendi Komala. Dalam kasus ini, Diah bersama-sama Effendi dan Teddy diduga menyuap dua pegawai pajak, Eko dan Mohamad Dian Irwan terkait penanganan masalah pajak PT The Master Steel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto sebagai saksi.
(fjp/fjp)










































