"Fakta yang terungkap oleh hakim itu bertentangan dengan fakta yang sebenarnya," kata kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (3/7/2013).
Menurut Assegaf, Dirut Indoguna Maria Elisabeth Liman selaku pemberi uang tidak pernah menyampaikan bahwa uang Rp 1,3 miliar ditujukan untuk Luthfi. Fathanah-lah yang berada di balik semua itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara senior ini juga mengkritik proses peradilan di Indonesia yang memungkinkan seorang tersangka atau terdakwa, 'divonis' bersalah bahkan sebelum terdakwa itu menjalani persidangan secara menyeluruh.
"Di sidang Pak Luthfi ini, pemeriksaan saksi saja belum. Tapi dia sudah divonis bersalah karena perkara yang sebetulnya sama tapi dipisah dan disidangkan lebih dulu. Ini kelemahan sistem peradilan Indonesia," kata Luthfi.
Dalam putusan untum Juard dan Arya, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyatakan dua direktur PT Indoguna itu terbukti menyuap Luthfi, yang merupakan anggota DPR dari fraksi PKS. Meski uang tidak sampai ke Luthfi, namun hakim menyatakan mantan Bendum PKS itu terbukti terlibat dan bergerak aktif untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging dari Kementan.
(fjp/fjp)
