"Saya pertama kali kerja menjadi sample man, tugasnya mengawasi bahan baku semen. Lalu pindah ke pengawas air limbah. Total sudah 22 tahun bekerja," ujar Samuri saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/7/2013).
Awal mula kasus yang menjeratnya pada 21 November 2011 saat dia hendak merapikan area pabrik dari sisa-sisa bola besi yang berceceran di kawasan pabrik di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor. Bola besi sebesar kelereng itu lalu dia kumpulkan dan akan jadikan penambah tanggul kolam air limbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun maksud baik ini malah ditanggapi terbalik oleh pihak perusahaan. Samuri dituduh mencuri sisa bola besi tersebut. Perusahaan lantas memolisikan Samuri dan pria kelahiran Cepu ini pun akhirnya merasakan dinginnya sel penjara. Tidak berapa lama, Samuri pun dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pada 21 Februari 2012, majelis hakim PN Cibinong yang beranggotakan Louise Betti Silitonga, CH Retno Damayanti dan Agustina Dyah menjatuhkan amar 4 bulan penjara karena Samuri diyakini hakim telah mencuri.
Namun, vonis dengan nomor 02/Pid.B/2012/PN.CBN dipenuhi kejanggalan. "Saat vonis, hanya ada satu hakim yang hadir yaitu ketuanya. Dua hakim lagi tidak ada. Saya yang tidak didampingi pengacara ya iya-iya saja," beber Samuri.
Atas berbagai kejanggalan jerat hukum yang dia alami, Samuri seusai sidang pun melaporkan apa yang dia alami ke Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM. Di situlah dia baru tahu bahwa apa yang dia alami penuh permainan hukum.
"Saya tidak banding atau kasasi, tapi langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Semoga MA memberikan keadilan kepada kami," tutur Samuri berharap.
Setelah divonis bersalah, Samuri pun langsung dipecat oleh perusahannya. Kini untuk menyambung hidup, Samuri bekerja serabutan. "Di rumah buka warung kecil-kecilan," kata Samuri menutup pembicaraan.
(asp/try)










































