Ruki: Pelimpahan Puteh Tunggu Pengadilan Korupsi Dibentuk
Jumat, 22 Okt 2004 16:59 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus korupsi Abdullah Puteh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai. Namun pelimpahannya berkasnya menunggu pembentukan Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.Hal ini diutarakan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai penandatanganan kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan Harian Jawa Pos di kantor KPK, Jl. Juanda, Jakarta, Jumat (22/10/2004)."Pemberkasan sudah selesai dan bisa diajukan ke pengadilan. Kita mau serahkan ke pengadilan, tapi kan pengadilannya belum ada. Hakim-hakimnya saja baru dilantik 7 Oktober kemarin," katanya.Sebelumnya Ruki memang telah menegaskan KPK akan melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi ke Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi setelah Presiden Megawati melantik hakim-hakim ad hoc yang akan bertugas di Pengadilan Khusus Korupsi tersebut.Sembilan hakim ad hoc korupsi, untuk pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, sudah dilantik pada 7 Oktober lalu. Namun hingga kini Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat memang belum terbentuk.Dua berkas perkara yang sudah selesai pemberkasannya dan siap dilimpahkan itu masing kasus-kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia oleh Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merugikan negara Rp4 miliar lebih dengan tersangka Gubernur NAD Abdullah Puteh.Selain itu, kasus korupsi pembangunan pelabuhan laut di Pulau Kei, Kabupaten Maluku Tenggara yang terjadi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan dengan tersangka Harun Let Let dan Kapten Wala.
(gtp/)











































