Polisi Sita 15 Ton Solar Ilegal di Perairan Sungai Mahakam

Polisi Sita 15 Ton Solar Ilegal di Perairan Sungai Mahakam

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 03:18 WIB
Samarinda - Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, menyita 15 ton solar ilegal dari kapal tugboat Harlina 36 asal Jakarta, di perairan Sungai Mahakam. Dua orang tersangka kini ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan.

Penyitaan itu dilakukan Minggu (30/6/2013) lalu sekitar pukul 18.00 WITA. Tugboat Harlina 36 sedang melepas jangkar di sekitar Pelabuhan Samarinda dan sempat mengelabui petugas yang sedang melakukan patroli di perairan.

"Kita patroli sampai ke muara laut mengawasi kemungkinan ada aktivitas BBM ilegal. Ternyata, kapal tugboat ini hanya ada di depan mata, sekitar pelabuhan. Mungkin dikira kami tidak jeli melihatnya," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Suko Widodo saat memberikan keterangan pers di atas Tugboat Harlina 36, Selasa (2/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas patroli pun mendatangi tugboat dengan nomor registrasi GT.227 No 4607/IIk 20011 Ba.No.2232/L itu. Enam ABK dan nakhoda yang ditemui petugas tidak bisa menunjukan dokumen resmi angkutan 15 ton solar yang dimuat di dalam tangki tugboat.

"Kapal itu diketahui berasal dari Jakarta, milik pengusaha Jakarta. Kami periksa, mereka tidak bisa menunjukan dokumen muatan BBM solar itu. Dua orang nakhoda berinisial Y dan penjual berinisial O, kami tetapkan sebagai tersangka dan kini di tahan," ujar Suko.

"Tugboat ini mendapatkan solar dari perahu-perahu motor untuk dijual kembali seharga Rp 7.000 per Liter kepada kapal-kapal lain yang memerlukan solar dari sekitar wilayah Tenggarong hingga ke perairan laut di Muara Berau," tambah Suko.

Meski tersangka mengaku pertama kali mengangkut BBM ilegal, Suko menegaskan jajarannya tidak mempercayai begitu saja. Justru kuat dugaan tersangka dengan tugboat yang sama juga beraksi di kawasan lainnya di perairan Sungai Mahakam.

"Dari keterangan saksi dan tersangka, iya pengakuannya pertama kali di sekitar Pelabuhan Samarinda ini. Belum tahu di kawasan lain dan itu masih kita selidiki," tegas Suko.

Barang bukti diamankan di Dermaga Polsek Kawasan Pelabuhan. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan sementara dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 55, 53 UU No 2/2001 Tentang Migas berupa ancaman 5 tahun penjara

(jor/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads