Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat mengatakan, hak penyiaran itu harus dipergunakan untuk kepentingan umum, jangan sampai lembaga penyiaran dimanfaatkan untuk kepentingan satu kelompok saja.
"Dalam konteks sosialisasi politik, itu perlu. Tapi jangan sampai lembaga penyiaran hanya dipergunakan untuk kepentingan satu partai saja, satu kelompok saja. Artinya harus memberikan kesempatan yang lebih merata ke semua pihak," ujar Dadang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting lagi adalah pengaturan lembaga penyiaran dalam partai politik, itu ada peraturan lain yang relevan yang berkaitan dengan KPU. Oleh karena itu, pengaturan yang sifatnya kualitatif terhadap isi siaran itu penting di lembaga penyiaran," jelasnya.
Lalu terkait dengan pendeklarasian yang disiarkan secara langsung di RCTI, Dadang belum dapat menyimpulkan apakah itu termasuk pelanggaran. KPI akan melakukan penelitian terlebih dahulu terkait penyiaran deklarasi tersebut.
"Sekarang yang lagi jadi perdebatan, itu kampanye atau sosialisasi? Sekarang publik perlu tahu nggak calon-calon presiden? Misal, siapa calonnya, apa nama partainya. Dan kampanye partai kan belum boleh ya? Kalau calon presiden? Kan KPU juga yang menentukan. Jadi ini dispute (sengketa-red) yang perlu diselesaikan dalam konteks penafsiran kampanye," jelas Dadang.
(jor/nwk)










































