Jakarta - Hercules Rosario Marshall divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat dalam kasus premanisme. Hukuman pidana yang tergolong ringan itu tidak membuat Polres Jakarta Barat yang menangkap Hercules patah semangat dalam memberantas tindak premanisme
"Ya sudah putusan, mau diapakan lagi?" kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, melalui telepon, Selasa (2/7/2013).
"Tapi kalau dia bikin ulah lagi dan buktinya ada, kita akan tindak lagi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil mengatakan, dirinya dan jajaran polres Jakarta Barat akan membentuk tim khusus untuk memberantas premanisme di wilayahnya tersebut.
"Premanisme jenis apapun tidak akan kami beri tempat di Jakarta Barat," imbuh Fadil.
(spt/lh)