Sidang Kasus Sodomi Bocah 5 Tahun oleh Oknum Brimob Kembali Ditunda

Sidang Kasus Sodomi Bocah 5 Tahun oleh Oknum Brimob Kembali Ditunda

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 18:16 WIB
Jakarta - Sidang tuntutan kasus sodomi kepada bocah yang dilakukan oleh oknum brimob kembali ditunda. Penundaan kali pun tidak diketahui alasannya.

"Sidangnya ditunda lagi, padahal saya bela-belain dalam keadaan ngantuk datang ke pengadilan naik ojek," ujar ibunda korban, Marijah Harahap saat dihubungi, Selasa (2/7/2013).

Seharusnya agenda sidang tuntutan digelar pada Selasa (18/6) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun proses persidangan tersebut harus ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum Rd Koswara mengaku belum menyiapkan tuntutannya. Sidang pun ditunda hingga hari ini, Selasa (2/7) dan kembali ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marijah mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Dirinya bersama pengacara mencari tahu alasan penundaan, tetapi tidak satu pun baik panitera maupun pihak pengadilan yang bisa memberikan jawaban.

"Sampai saya akhirnya tanya satpam, satpam bilang sidang di tunda karena jaksa belum menyiapkan tuntutannya," kata Marijah.

Sementara itu pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Bobby Ruswin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang tuntutan hari ini ditunda.

"Saya dapat informasi agenda sidang kali ini tuntutan. Tetapi sidangnya ditunda," kata Bobby.

Bobby mengatakan pihaknya telah mencari tahu kepada JPU mengenai alasan penundaan tersebut. Namun dirinya merasa kesulitan karena anak buahnya tidak dapat dihubungi.

"Saya sudah hubungi berkali-kali tapi handphonenya tidak aktif. Besok biar saya panggil JPU nya agar bisa menjelaskan alasannya kepada rekan-rekan," tandasnya.

Kasus sodomi ini terjadi pada Februari 2013, keluarga korban melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami FF (5) ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.

Sementara itu tersangka pelaku sodomi yakni Eko yang merupakan anggota Polri dan Saipul yang bekerja sebagai kuli bangunan sampai hari ini masih ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

Keduanya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

(edo/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini