"Pemisahan empat tersangka dengan tahanan di Polrestabes Bandung ini berdasarkan permintaan pihak KPK. Ya, kami pun menyiapkan dua kamar tahanan sesuai permintaan KPK buat tersangka titipan itu," jelas Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/7/2013).
Empat tersangka itu masing-masing hakim Setyabudhi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Heri Nurhayat, dan Asep. Mereka tiba Mapolrestabes Bandung sekitar pukul 14.35 WIB dengan menggunakan mobil minibus pelat merah bernopol B 7773 QK. Sejumlah petugas KPK turut mengawal proses penitipan tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, tiap kamar berukuran 3 x 3 meter persegi. Tidak ada kasur di kamar berjeruji besi ini.
"Lantainya beralas tikar. Tahanan titipan ini tidak boleh membawa alat komunikasi. Serta kami tidak memperkenankan dibesuk," beber Rosdiana.
Empat tersangka ini dititipkan KPK kepada Polrestabes Bandung selama 4 hari, terhitung mulai 2 Juli hingga 5 Juli mendatang.
(bbn/try)











































