Diserahkan ke Kejaksaan, Adrian Bantah Isu Suap

Diserahkan ke Kejaksaan, Adrian Bantah Isu Suap

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2004 16:28 WIB
Jakarta - Adrian Herling Waworuntu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka pembobolan BNI ini membantah isu suap sebesar Rp 180 juta.Adrian diserahkan Tim Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Jumat (22/10/2004) pukul 15.50 WIB. Adrian berangkat dengan mengendarai mobil Terrano warna hitam bernopol B 1210 BH.Semula, Adrian sempat menolak memberikan keterangan dan bergegas masuk ke dalam mobilnya. Namun, Adrian mengurungkan niatnya ketika Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko memintanya memberikan klarifikasi seputar kasus suap.Di dalam mobilnya, Adrian membantah telah melakukan suap sebesar Rp 180 juta kepada tim penyidik Mabes Polri. "Tidak benar, itu sama sekali tidak benar. Itu fitnah. Saya datang ke sini untuk mengklarifikasi hal tersebut," kata Adrian.Bapak ditahan atau menyerahkan diri?"Yang penting saya sudah disini, memenuhi panggilan yang agak terlambat," ujarnya.Adrian menyatakan tidak ada persetujuan dengan polisi terkait penangkapan dirinya.Ketika ditanya, apakah menggunakan paspor palsu sehingga bisa kabur ke luar negeri, Adrian hanya tersenyum dan melaju ke gedung Kejaksaan Agung.Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko menambahkan pemeriksaan terhadap kasus larinya Adrian ke Luar negeri belum selesai. "Adrian tetap diserahkan ke Kejaksaan karena polisi tidak punya kewenangan lagi memeriksa Adrian. Terserah Kejaksaan nanti, kalau ditahan polisi akan meminjam Adrian untuk meneruskan pemeriksaan tentang pelariannya," imbuh Ismoko. (aan/)


Berita Terkait