"Dalam suatu kasus, tadinya Rp 10 miliar jadi hanya Rp 4 miliar. Aset awalnya terlihat pas di ujung, tiba-tiba hilang. Ini yang harus jadi perhatian Mahkamah Agung (MA)," kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam diskusi mengenai ketentuan uang pengganti di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (2/7/2013).
Menurutnya, pihak kejaksaan juga tidak pernah mengecek apakah terpidana yang sudah menyelesaikan masa tahanan sudah membayar uang pengganti atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson juga meminta hakim agar aktif menanyakan kepada jaksa mengenai kejelasan uang pengganti atau aset yang disita dari terdakwa kasus
korupsi.
Menurutnya perlu ada pembahasan lebih dalam antara MA dan instansi penegak hukum lain terkait uang pengganti tersebut. Sehingga ditemukan skema terbaik penerapan uang pengganti bagi terdakwa korupsi.
"Hakim selain mencari kebenaran materil, peran aktif dari hakim bertanya apakah aset sudah disita, atau dijatuhi uang pengganti," pungkas Emerson.
(kff/asp)










































