ICW Menduga Ada Permainan di Eksekusi Pidana Uang Pengganti Korupsi

ICW Menduga Ada Permainan di Eksekusi Pidana Uang Pengganti Korupsi

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 16:10 WIB
ICW Menduga Ada Permainan di Eksekusi Pidana Uang Pengganti Korupsi
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi masih belum sepenuhnya dilakukan. Menurut temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) besaran uang tersebut saat ini menjadi permainan antara koruptor dan penegak hukum.

"Dalam suatu kasus, tadinya Rp 10 miliar jadi hanya Rp 4 miliar. Aset awalnya terlihat pas di ujung, tiba-tiba hilang. Ini yang harus jadi perhatian Mahkamah Agung (MA)," kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam diskusi mengenai ketentuan uang pengganti di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (2/7/2013).

Menurutnya, pihak kejaksaan juga tidak pernah mengecek apakah terpidana yang sudah menyelesaikan masa tahanan sudah membayar uang pengganti atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2009 ICW pernah mempermasalahkan uang pengganti senilai Rp 6 triliun hasil audit BPK belum ada yang disita kejaksaan," ungkapnya.

Emerson juga meminta hakim agar aktif menanyakan kepada jaksa mengenai kejelasan uang pengganti atau aset yang disita dari terdakwa kasus
korupsi.

Menurutnya perlu ada pembahasan lebih dalam antara MA dan instansi penegak hukum lain terkait uang pengganti tersebut. Sehingga ditemukan skema terbaik penerapan uang pengganti bagi terdakwa korupsi.

"Hakim selain mencari kebenaran materil, peran aktif dari hakim bertanya apakah aset sudah disita, atau dijatuhi uang pengganti," pungkas Emerson.

(kff/asp)


Berita Terkait