"Setelah ditelusuri sabu seberat 5,3 kg tersebut dipesan IWN, napi yang tersangkut kasus sama," ujar Wakapolda Brigjen, Sudjarno dalam konfrensi pers di Mapola Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
"Dia memesan barang dari Malaysia dari tersangka DNL, yang sekarang sedang kita kejar. Kita minta bantuan interpol dan kepolisian setempat untuk menangkapnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan sementara menunjukan bahwa IWN menjalankan bisnis narkoba dengan bermodalkan telepon genggam. Perangkat komunikasi ini merupakan barang terlarang di dalam lapas. Bahkan perangkat pengacau sinyal telepon juga diaktifkan di Lapas Narkotika Cipinang.
(edo/lh)










































