Dari Sel Lapas Cipinang, IWN Impor 5,3 kg Sabu dari Malaysia

Dari Sel Lapas Cipinang, IWN Impor 5,3 kg Sabu dari Malaysia

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 16:11 WIB
Jakarta - Mendekam dalam penjara, tidak membuat pengedar narkoba menghentikan bisnisnya. Bahkan seorang penghuni Lapas Narkoba, Cipinang, Jakarta Timur, tidak kesulitan mengimpor 5,3 kg sabu dari Malaysia. Aksi terungkap setelah anggota jaringan di Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi.

"Setelah ditelusuri sabu seberat 5,3 kg tersebut dipesan IWN, napi yang tersangkut kasus sama," ujar Wakapolda Brigjen, Sudjarno dalam konfrensi pers di Mapola Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

"Dia memesan barang dari Malaysia dari tersangka DNL, yang sekarang sedang kita kejar. Kita minta bantuan interpol dan kepolisian setempat untuk menangkapnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini IWN sudah menjalani 3 tahun dari 7 tahun vonis hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan. Polisi meringkusnya dari Lapas Cipinang pada 19 Juni 2013 setelah setelah HRT yang merupakan anggota jaringan ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan sementara menunjukan bahwa IWN menjalankan bisnis narkoba dengan bermodalkan telepon genggam. Perangkat komunikasi ini merupakan barang terlarang di dalam lapas. Bahkan perangkat pengacau sinyal telepon juga diaktifkan di Lapas Narkotika Cipinang.

(edo/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini