Jaksa Agung Akan Evaluasi Seluruh Perkara yang Dihentikan

Jaksa Agung Akan Evaluasi Seluruh Perkara yang Dihentikan

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2004 16:19 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akan mengevaluasi seluruh perkara yang telah dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat kepemimpinan sebelumnya. Evaluasi termasuk kasus korupsi mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita yang baru saja di-SP3. "Semua SP3 yang telah dikeluarkan akan dievaluasi ulang," kata Soehandjojo, Kapuspenkum Kejagung usai mengikuti briefing Jaksa Agung dengan seluruh Kajati se-Indonesia, Jaksa Agung Muda (JAM) dan sejumlah pejabat tinggi kejaksaan, di Gedung Utama, Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2004). Rencana Jaksa Agung tersebut, kata Soehandjojo, disampaikan dalam briefing tersebut. Khusus mengenai SP3 terhadap Ginandjar, Jaksa Agung akan memanggil dan minta informasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi dan Ketua Tim penyidik.Selain evaluasi SP3, Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh Kajati di Indonesia untuk melaporkan semua kasus korupsi yang telah ditangani. Abdul Rachman meminta dalam 100 hari seluruh kasus korupsi di Indonesia yang ditangani Kajati harus secepatnya dituntaskan.Briefing sendiri belum membahas tim khusus yang akan dibentuk untuk menangani masalah koruptor yang kabur. (iy/)


Berita Terkait