"Laporannya antara lain administrasi, misalnya calon masih menjabat sebagai kades, atau masih jadi anggota parpol lain. Lalu ada ijazah," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Untuk laporan perilaku menyimpang, KPU juga menerima laporan misalnya tindak pidana, status tersangka, bahkan ada laporan karena sang caleg pernah berpose 'syur' di sebuah foto. Terkait foto 'syur' KPU belum bisa melansir siapa caleg tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar menjelaskan, laporan tersebut dibuka sejak tanggal 14 sampai 27 Juni. KPU pun meneruskan ke parpol bersangkutan. Dan pada 5 Juli sampai 18 Juli KPU menunggu klarifikasi dari parpol yang calegnya dilaporkan.
Lantas, apakah laporan dari masyarakat bisa menggugurkan caleg tersebut?
"Bisa saja kalau hasil verifikasi parpol tidak meyakinkan kami atau tidak memenuhi syarat," jawab Hadar.
(rvk/mpr)











































