Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba Senilai Rp 12 Miliar

Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba Senilai Rp 12 Miliar

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 15:58 WIB
Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba Senilai Rp 12 Miliar
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasilnya delapan tersangka diamankan dengan barang bukti 5,53 kg sabu dan 10.084 butir ekstasi senilai Rp 12 miliar.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno membeberkan kronologi pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Para tersangka tinggal di apartemen yang di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Barang-barang haram tersebut didapatkan dari seorang warga negara Malaysia berinisial DNL yang kini ditetapkan sebagai buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang itu dipesan HRT kepada DNL yang menggunakan HP. Barang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dengan memanfaatkan kapal nelayan, melewati pelabuhan di Medan.

"Selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui bus, disamarkan dalam pakaian dalam koper," jelas Wakapolda.

8 Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Mereka mengenakan baju tahanan oranye dan topi kupluk.

Pengungkapan dipimpinan oleh Timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Parulian Sinaga bersama Timsus Subdit III Kompol Suhermanto. Berikut kronologinya:

13 Juni 2013 pukul 22.30 WIB

Apartemen di Jakarta Pusat, petugas menangkap SGH, LNWT, MRN, dengan barang bukti 64 butir ekstasi berlogo BRO, dan 0,66 gram sabu.

14 Juni 2013 pukul 00.45 WIB

Apartemen Jakarta Utara, petugas menangkap seorang tersangka MNA dengan barang bukti 0,6 gram sabu

14 Juni 2013 pukul 16.00 WIB

Di tempat parkir hiburan malam di Jl Gajah Mada, petugas menangkap FDLN dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi berlogo LOVE.

16 Juni 2013 pukul 09.00 WIB

Petugas melakukan control delivery di tempat parkir apartemen Jakarta Pusat dan ditangkap tersangka NFD yang membawa 20 butir ekstasi.

16 Juni 2013 pukul 12.30 WIB

Di apartemen yang sama, ditangkap ADS dengan barang bukti 3 gram sabu.

28 Juni 2013

Bekerjasama dengan Polda Bali, petugas berhasil menangkap AND dengan barang bukti 500 gram sabu. AND ditangkap di Jl Kunti II, Seminyak, Bali.

(edo/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini