"Dari segi substansi materi penerbitan objek sengketa melanggar asas kerakyatan dan keadilan sebagaimana diatur dalam UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," putus Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta seperti dikutip detikcom, Selasa (2/7/2013).
Putusan ini diadili oleh Hendro Puspito, Husban dan Haryati diketok pada pada 3 Mei 2013 lalu. Menurut majelis hakim, ternak bibit yang akan diimpor untuk tujuan meningkatkan mutu genetika sapi. Sebab bibit ini merupakan bibit dasar yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengusahakan karena harga sapinya mahal. Selain itu juga untuk menambah populasi sapi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus serupa, PTUN Jakarta juga memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Great Giant Livestock (GGLC) dan PT Agro Giri Perkasa. Keduanya juga menyewa Yusril untuk menggugat Kementan atas penolakan impor ribuan sapi tersebut.
Untuk penggugat PT Great Giant Livestock (GGLC) dan PT Agro Giri Perkasa, majelis hakim terdiri dari Hendro Puspito, Husban dan I Nyoman Harnanta dan diadili di hari yang sama.
(asp/nrl)











































