"Tuduhan KPK menggunakan media sangat tidak beralasan dan seolah olah media bisa diatur. KPK tidak punya kewenangan dan kemampuan mengatur media. Tudingan KPK mengatur media sama saja dengan merendahkan indepensi media dalam memilih pemberitaan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (2/7/2013).
Menurut Johan, semua pemberitaan tentang mantan Presiden PKS itu murni menjadi kewenangan media. KPK tidak ikut campur dalam proses pembuatan berita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasarnya apa menuduh KPK politisasi kasus LHI? Gak ada politisasi kasus, KPK menegakkan hukum memberantas korupsi," tegas Johan.
Sebelumnya, dalam eksepsi Luthfi Hasan Ishaq di pengadilan Tipikor. KPK dituduh melakukan tebang pilih dan mempolitisasi kasus. KPK diklaim telah mencemarkan nama baik PKS dengan mengait-ngaitkan perempuan-perempuan di sekitar Ahmad Fathanah dengan PKS.
(lh/lh)










































