Pengedar tersebut ada 8 orang dan diduga merupakan jaringan internasional. Demikian disampaikan Wakapolda Brigjen Sudjarno, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
8 Orang tersebut yaitu SGH, LNWT, MNA, MRN, FDLN, NFD, ADS, HRT. Dari mereka, total barang bukti 5,53 kg sabu dan 10.084 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu disita juga 1 buah sepeda motor, 2 alat timbangan, dan 9 buah ponsel.
"Nilai barang bukti tersebut jika dikonversi senilai Rp 12 miliar. Salah satu tersangka menyembunyikan barang bukti ke dalam radio etnik 500 gram sabu yakni HRT," ujar Wakapolda.
Menurut Wakapolda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui sms online 1717. Salah satu laporan tersebut menyebut adanya peredaran narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
"Kita lakukan pengintaian selama 1 bulan. Kita duga ada sindikat internasional karena ada satu WNA namun WNA itu masih kita lakukan pengejaran," tutur Wakapolda.
8 Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Mereka mengenakan baju tahanan oranye dan topi kupluk.
"Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup," ucap Wakapolda.
(nik/nrl)











































