"Kami menyimpulkan koalisi cair, boleh berbeda pendapat. Atau berbeda pendapat tanpa dipermasalahkan melihat dari apa yang dilakukan anggota koalisi yang berbeda pendapat tadi di paripurna," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Selasa (2/7/2013).
Perbedaan pendapat anggota koalisi sebut Hidayat wajar. Karena itu perbedaan tidak perlu disikapi negatif. "Dalam keormasan ada yang tidak sependapat, di RUU APBNP ada yang tidak sependapat. Saya hanya mengatakan koalisi boleh berbeda pendapat," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setgab kok adem ayem saja, 2 kali RUU Ormas ditunda, kok setgab nggak bereaksi apapun. Koalisi juga nggak membicarakan apapun terkait RUU Ormas," kata dia.
RUU Ormas disahkan melalui mekanisme voting di paripurna. Dari 361 anggota DPR yang hadir, 311 anggota mendukung pengesahan UU Ormas dan hanya 50 orang yang menolak. Anggota dewan yang menolak berasal dari PAN, Gerindra, Hanura.
(fdn/van)











































