Hercules sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 26 hari. Dengan demikian Hercules tinggal menjalani sisa tahanannya selama 4 hari. Kuasa hukum pikir-pikir banding atas putusan tersebut.
"Kita pikir-pikir. Tuntutan kita kan akan bebas itu. Doakan saja besok bisa bebas," ujar kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Selasa (2/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menimbang pernyataan dari saksi baik penggugat maupun a de charge (meringankan-red), memutuskan hukuman selama 4 bulan dengan dipotong masa tahanan selama di rumah tahanan," ujar Kemal.
Hal yang meringankan Hercules, hakim menyebut bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan kehadirannya masih dibutuhkan oleh keluarganya.
"Hal yang memberatkan, kesaksian bahwa adalah benar kedua terdakwa telah mengganggu ketertiban umum," jelas hakim.
Hercules dan kawanannya didakwa pasal berlapis pada persidangan perdana di PN Jakarta Barat. Namun, Hercules hanya dinyatakan terbukti bersalah pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara.
Menurut JPU Fajar Arisetiawan, yang meringankan hukuman Hercules ialah karena sikap baik Hercules pada persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Hercules dan kawanannya ditangkap di Ruko Ritz Place, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (8/3/2013). Saat itu Hercules tidak terima dan marah-marah karena ada apel polisi dilaksanakan di daerah rumahnya.
(mpr/nrl)











































