Kasus Dugaan Korupsi Lab Madrasah Kemenag Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Korupsi Lab Madrasah Kemenag Segera Disidangkan

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 14:37 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Laboratorim IPA MTs Tahun 2010 senilai RP 71. 5 Miliar di Kementerian Agama ke pengadilan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan telah memerintahkan hal tersebut.

"Saya perintahnya yang delapan (tersangka) ini disegerakan untuk ke pengadilan," kata Andhi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Andhi menungkapkan, dua berkas tersangka dalam kasus ini sudah masuk tahap penuntutan dan enam lainnya tahap pemberkasan. Dari kedelapan tersangka semuanya tidak ada yang ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penyidik merasa tidak perlu ditahan gimana. Ditahan kan ada persyaratannya. Penahanan itu pada dasarnya adalah untuk kepentingan pemeriksaan," ucap Andhi.

Andhi belum bisa mengatakan apakah petinggi di Kementerian Agama terlibat dalam kasus ini. Sebab menurutnya semua akan terjawab seiring dengan berjalannya perkembangan penyidikan.

"Itu nanti lihat perkembangnnya,"

Di dalam kasus ini nilai dugaan tindak pidana korupsi dibagi berdasarkan 2 kegiatan. Pertama pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27.5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun 2010.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.



(slm/lh)


Berita Terkait