"Pernah bertemu satu kali," ujar Ian Sopyan, penjaga kebun yang dihadirkan sebagai saksi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2013).
Kebun tersebut terletak di Jalan Kampung Cirangkong, Cijambe, Subang Jabar. Terdapat dua kebun di jalan tersebut, yang pertama seluas 16.300 m2 dan yang kedua 13.570 m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ian lantas bertanya kepada Haji Suryana, orang yang mempekerjakannya, mengenai siapa pria yang mengunjungi kebun. "Kata Haji Suryana dia itu yang punya kebun pak," jawab Ian.
Namun sepengetahuan Ian, tanah tersebut dimiliki oleh Eva Susilo Handayani. Eva ini yang lantas menyuruh Haji Suryana untuk memperkejakannya.
Ian mengatakan, kebun tersebut ditanami tanaman albasia. Di salah satu sudut kebun juga terdapat kandang kijang.
"Tanamannya kayu albasia. Ada kijangnya tiga ekor. Saya yang ngasih makan," kata Ian dengan logat Sunda yang kental.
Jaksa juga menghadirkan notaris bernama Hani Ratna yang mengurusi akta jual beli dua tanah tersebut. "Dibeli oleh Eva Susilo Handayani pada pada 5 Juli 2007," kata Ratna.
(fjp/mpr)










































