Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diupload website MA, Selasa (2/7/2013), kasus ini bermula saat PT Austasia Stockfeed mengajukan kuota impor bibit sapi potong dan peranakannya ke Kementan.
PT Austasia memperoleh kuota 4 ribu ekor sapi bibit potong pada 7 Juni 2012. Mengantongi jatah kuota impor ini, PT Austasia langsung mengimpor 2 ribuan sapi yang tiba di Pelabuhan Panjang, Lampung, pada 8 Agustus 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tiba-tiba saja pada 24 Agustus 2012, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan mengeluarkan Berita Acara Penolakan atas sapi itu dengan alasan sapi tersebut bukan jenis sapi bibit. Berdasarkan nota dinas ini, timbul asumsi negatif di berbagai media massa.
Karena upaya jalur non pengadilan yang ditempuh tidak berhasil, maka PT Austasia menggugat ke PTUN dan menunjuk Yusril menjadi pengacaranya. Dalam berkas gugatannya, Yusril menyatakan akibat penolakan Badan Karantina Pertanian, menimbulkan risiko kematian yang tinggi terhadap sapi dan dari hari ke hari kematian bertambah.
Risiko kematian yang tinggi juga terjadi pada anak sapi yang lahir selama proses sapi induknya di kandang karantina akibat sarana kandang terbatas dan kepadatan tinggi.
"Setiap kelahiran anak di kandang karantina memiliki risiko kematian yang tinggi pula," gugat Yusril.
Atas hal ini, PT Austasia meminta Berita Acara Penolakan dicabut dan permohonan itu pun dikabulkan.
"Mengadili, menyatakan batal Berita Acara Penolakan tertanggal 24 Agustus 2012. Mewajibkan mencabut Berita Acara Penolakan itu," putus majelis kasasi yang terdiri dari Hendro Puspito, Husban dan Haryati, pada 3 Mei 2013 lalu.
(asp/nrl)











































