Kasus Korupsi Rp 4,75 Miliar, MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Jateng Nonaktif

Kasus Korupsi Rp 4,75 Miliar, MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Jateng Nonaktif

- detikNews
Selasa, 02 Jul 2013 12:22 WIB
Murdoko (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) nonaktif, Murdoko. Politikus PDIP ini terseret kasus korupsi dana kas daerah Kendal Rp 4,750 miliar.

"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa," demikian lansir website MA, Selasa (2/7/2013).

Permohonan Murdoko ini diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr M Askin dan seorang hakim ad hoc tipikor MLU. Kasasi yang mengantongi nomor perkara 1135 K/PID.SUS/2013 diputus pada 25 Juni 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murdoko saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal. Penggunaan uang terjadi saat kas daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu.

Berdasarkan fakta yuridis dapat dibuktikan terdakwa telah diuntungkan dari dana kas daerah Kendal Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 850 juta. Seluruhnya Rp 4,75 miliar.

Murdoko dikenai Pasal 3 UU Tipikor yakni dengan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas hal tersebut, pada 8 November 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Penuntut umum pada KPK menuntut Murdoko dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Murdoko sendiri telah mengembalikan uang Rp 4,75 miliar ke negara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads