"Kita menyetujui pengesahan RUU Ormas, kita ingin mengakhiri rezim Undang-undang yang represif. Kami menyetujui ini karena kami sudah mendengar dan konsultasi dengan beragam pihak," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Menurutnya, beragam masukan dari Ormas sudah terjawab dalam pasal-pasal perubahan, misal pembedaan Ormas yang berbadan hukum dengan yang baru. Ormas yang mempunyai badan hukum tak perlu mendaftar hak mereka diketahui.
"Kalau terkait dengan intervensi negara, RUU Ormas tidak memberikan intervensi, justru memberikan ruang kepada ormas untuk merdeka," tuturnya.
Sementara terkait dana asing, Hidayat mengatakan RUU Ormas membolehkan dana asing kepada ormas, tentu harus dikelola transparan.
"RUU Ormas perlu disahkan karena UU ormas lama masih berlaku, bila tidak ada revisi yang baru yang lama masih berlaku," ucap anggota komisi VIII itu.
Sebelumnya, dua fraksi menyatakan menolak RUU Ormas yaitu Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra. Keduanya meminta agar pengesahan RUU Ormas hari ini ditunda sekali lagi.
(bal/van)











































